Ratusan Warga Rejang Lebong Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Sebegini
Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:27 WIB
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korbannya.
Ia menyebutkan korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kedua tersangka ini oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(antara/jpnn)