Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

Rabu, 29 Januari 2014 – 05:19 WIB
Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati Di Malaysia - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Mati satu tumbuh seribu, istilah itu dirasa paling pas untuk menggambarkan kasus-kasus yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Di Malaysia misalnya, jumlah kasus yang terjadi pada TKI di sana berbanding lurus dengan banyaknya kasus yang dialami oleh para TKI.

Ada sekitar 70 ribu kasus yang resmi dilaporkan terjadi. Bahkan, dalam kasus-kasus yang masuk ke ranah hukum, ada sekitar 179 TKI yang terancam hukuman mati.

Kebanyakan kasus yang dialami oleh para TKI dengan ancaman hukuman mati tersebut adalah kasus narkoba. Kasus ini ternyata tak hanya marak di Hongkong saja, melainkan di negara pimpinan Datuk Sri Najib Tun Razak itu juga. Hampir 80 persen dari 179 orang tersebut harus tersandung masalah hukum karena narkoba.

"Kebanyak mereka tersandung kasus narkoba. Beberapa waktu yang lalu pun yang berhasil kita bantu pembebasannya juga terjerat kasus yang sama," ujar Koordinator konsuler
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Dino Nurwahyuddin kepada koran ini kemarin.
Saat ini, dijelaskan oleh Dino, para TKI tersebut tengah menjalani proses hukum mereka.

Pihak KBRI pun telah memberikan pendampingan untuk setiap orangnya. Oleh karenanya, Dino menghimbau agar warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian atau bekerja di luar negeri tidak dengan mudah menerima titipan dari seseorang.
"Kebanyakan dari para TKI ini dengan polosnya menerima titipan seseorang tanpa dipastikan terlebih dahulu apa isinya. Kami harap untuk lebih berhati-hatilah," katanya.
Sementara sisanya, sebanyak 20 persen lainnya terjerat hukuman mati karena tuduhan kasus pembunuhan, perampokan dan beberpa kasus lain.

Dalam kesempatan yang sama, Dino juga mengabarkan bahwa tim pengacara KBRI berhasil membebaskan dua orang TKI dari jeratan hukuman mati kemarin. Kedua TKI tersebut bernama Frans dan Dharry Frully Hiu.

Hiu bersaudara didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki warga negara Malaysia pada 2010 lalu.Kedua nya kemudian dijatuhui hukuman mati.

JAKARTA -- Mati satu tumbuh seribu, istilah itu dirasa paling pas untuk menggambarkan kasus-kasus yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News