Untuk itu, sesuai dengan Pasal 259 ayat (2) UU No 8 tahun 2012, yang menyatakan sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu harus terlebih dahulu dilakukan di Bawaslu, harus benar-benar dicermati untuk perbaikan subtansial bagi pencari keadilan pemilu. (gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai model bersengketa dan pengambilan keputusan yang dilakukan Badan