Rayuan Boby Maut, Pacar Ketagihan Diajak Enak-enakan
"Dalam dakwaan itu terurai jelas tidak ada ancaman dari terdakwa. Namun, demikian perbuatannya salah karena korban masih di bawah umur," ucap Agung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Lilik Haryadi terungkap bahwa Boby melakukan perbuatan asusila sejak Agustus hingga Oktober 2018.
Pria yang tidak tamat dari sekolah dasar (SD) itu melakukannya di beberapa tempat berbeda.
Dia kali pertama mencabuli AMS di barak temannya di Kecamatan Baamang, Sampit.
Boby kali terakhir menggauli AMS di Gang Mesum, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.
Pria sontoloyo itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
AMS sempat menolak. Namun, AMS akhirnya pasrah karena dijanjikan dinikahi jika hamil.
Setelah beberapa kali begituan, AMS positif hamil. Dia lantas mengabarkan kehamilannya kepada Boby.