Rayuan Sopir Angkot kepada Siswi SMP Berakhir di Kontrakan
Rabu, 04 September 2019 – 23:58 WIB
“Setelah korban menceritakan, paman dan bibi korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung dan pelaku langsung kami amankan,” urainya.
Adi disangka melanggar Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun,” katanya. (one/nda/ira)