Razia Ilegal, Dishub Bekasi Bakal Ditegur
Kamis, 04 Maret 2010 – 16:32 WIB
Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat kedunya, antara lain (berupa) uji tipe dan uji berkala. Sedangkan Pasal 54 sendiri menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, yang di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, serta rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya.
Disebutkan Suroyo, pada UU 14/1992, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang. Namun dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi "Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh kepolisian negara Republik Indonesia".
"Jadi, sudah nggak benar kalau mereka (aparat Dishub) ada di jalan raya, apalagi sampai berani-beraninya mengeluarkan surat tilang segala," pungkas Suroyo. (lev/jpnn)