Menurut Umar, mereka melanggar hukum syariah yang melarang keras percumbuan pria dan wanita yang belum terikat perkawinan. Atas pelanggaran itu, mereka terancam hukuman penjara dua tahun dan sejumlah denda. (hep/dos)
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia membuktikan ancamannya. Tepat di Hari Valentine Senin lalu (14/2), polisi syariah menangkap sekitar 100 muslim