Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
jpnn.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang untuk menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk delapan golongan orang yang berhak atas zakat (mustahik), termasuk fakir miskin.
"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya, kami akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kami adalah untuk membantu fakir miskin," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Adapun jika dilibatkan dalam program makan gratis, Baznas nantinya bakal melakukan verifikasi terhadap pihak yang menerimanya.
"Jadi, kalau semuanya adalah fakir miskin, itu adalah asnaf yang memang mustahik yang perlu dibantu oleh Baznas," ujarnya.
Noor menyatakan selama ini Baznas selalu membuka pintu kepada siapa pun yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan makannya sehari-hari, tanpa menunggu adanya program makan gratis.
"Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas, di mana saja, pasti ada," tutur Noor Achmad.