Reaksi Dirlantas Usai MA Menganulir Larangan Sepeda Motor
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung telah menganulir larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Akan tetapi penganuliran itu tak bisa langsung direalisasikan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, atas putusan itu mereka langsung berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Pengendara motor, kata dia tidak bisa langsung masuk kawasan MH Thamrin pasca-putusan MA itu. "Jadi, untuk pelarangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/1).
Ketika ditanya kapan kiranya motor bisa melintas di MH Thamrin, Halim belum bisa memastikannya. Namun yang pasti, hasil diskusi itu akan secepatnya disampaikan ke masyarakat.
“Sabar saja,” tambah dia.
Menurut dia, pelarangan itu ada di wilayah kerja Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan, sehingga harus ada diskusi dulu untuk merealisasikan putusan MA tersebut.
“Kalau enggak ada halangan Jumat 12/1) bertemu (Dishub DKI,)” tambah dia.
Perwira menengah ini menambahkan, di pertemuan itu tak hanya membahas pencabutan larangan sepeda motor di MH Thamrin saja, tapi juga arus lalu lintas Tanah Abang juga.
“Akan dibahas di forum lalu lintas angkutan jalan,” tandas dia.(mg1/jpnn)