Reaksi Ilham Bintang PWI Terkait Telegram Kapolri
Ilham menyatakan, sebagai pengetahuan masyarakat UU Pers itu tidak memiliki PP dan Permen yang bisa ditasirkan oleh eksekutif.
Berbeda dengan UU Pers sebelumnya yaitu UU Pokok Pers yang ditafsirkan sesuai kehendak penguasa. Pasalnya, desain UU Pers itu dibuat agar media mengatur dirinya sendiri.
"Pengaturannya ditangani oleh Dewan Pers," ucap Ilham.
Ilham lantas menyinggung salah satu butir di telegram itu yang menyatakan dilarang menyiarkan tindakan polisi yang arogan.
Bagi pers, kata dia, justru itu penting diberitakan sebagai koreksi kepada polisi. Artinya, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas.
"Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan," kata Ilham Bintang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah terbaru yang ditembuskan ke seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.
Perintah ini berkaitan peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.