Reaksi Pj Wali Kota Banda Aceh soal Kadis PUPR Terjerat Korupsi
"Yang jelas kita tidak mengintervensi," tegasnya.
Guna menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh, Pj Wali Kota segera mengadakan rapat guna menunjuk seorang pelaksana tugas.
"Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat," ucap Amiruddin.
Dalam kasus pengadaan lahan zikir tersebut, audit BPKP Perwakilan Aceh menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong.
Selain Kadis PUPR Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan keuchik (kepala desa) dan Kasi Pemerintahan Gampong (desa) Ulee Lheue Banda Aceh.(antara/jpnn)