Reaksi Tegas Wagub Kalteng Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail Bin Yahya turut angkat bicara terkait wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.
Ia menegaskan dirinya tidak setuju dengan wacana pemberlakuan aturan pembatasan penggunaan cadar dan celana cingkrang ala Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Bukan merupakan ranah Kementerian Agama mengaturnya. Tetapi merupakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) dan Kemendagri.
Andai kata Menag ingin memberantas paham radikalisme, maka silakan diberlakukan untuk jajaran Kemenag saja.
“Tetapi tidak semua ASN yang kemudian dilarang untuk mengenakan celana cingkrang maupun tidak boleh mengenakan cadar,” ungkap orang nomor dua di Kalteng itu.
Menurut Habib, lebih baik Kemenag mengedepankan pembinaan mental spiritual kepada seluruh ASN. Sebab celana cingkrang maupun celana apapun atau cadar, tidak melambangkan radikalisme.
“Tetapi yang melambangkan radikalisme adalah gerakan-gerakannya. Jangan-jangan yang mengenakan rok pendek juga telah terpapar paham radikalisme. Maka pola pikir dan mental spiritual yang perlu diperbaiki,” sebutnya.
Dirinya tidak setuju dengan hal tersebut. Tetapi jika hal itu diterapkan Kemendagri maupun Kemenpan RB dengan tujuan untuk keseragaman dalam hal ketatanegaraan, maka sebagai orang yang bekerja di lembaga harus mentaati sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Namun menurut kami, hal tersebut bukan merupakan hal yang sangat krusial dibahas untuk dijadikan aturan,” tuturnya lagi.