Reaksi Yusril soal TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Yusril merespons permintaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud kepada MK agar menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di persidangan untuk dimintai keterangan.
"Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).
Yusril mengatakan Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Dia menilai saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.
Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti.
Menurut dia, keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.
“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” tuturnya.