Realisasi Pajak Perhotelan Baru Rp 32,7 Miliar
Selasa, 13 September 2016 – 01:52 WIB
Sekretaris Dispenda Makassar Andi Badi mengatakan, memang ada tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan. Pihaknya sudah bertemu dengan pemilik hotel yang belum bayar pajak.
Setelah diyakinkan, akhirnya para pemilik hotel itu mengisi surat pernyataan bersedia melunasi secepatnya.
"Mereka yang tidak membayar tidak tepat waktu, didenda dua persen. Kalau mau dibandingkan tahun lalu dengan bulan yang sama, ini lebih tinggi realisasinya Tumbuh Rp 4 miliar," dalihnya. (fajar/jos/jpnn)