Realisasi Raskin Sulit Capai 100 Persen
Bulog Tanggung Kerugian Rp 1,5 TRabu, 09 Juni 2010 – 07:12 WIB
Sutarto menjelaskan, selisih pembayaran itu terjadi akibat adanya perbedaan antara harga pembelian beras (HPB) yang disetujui oleh pemerintah sesuai peraturan menteri keuangan dengan besaran sesuai perhitungan Bulog. HPB adalah harga tebus yang harus dibayarkan oleh pemerintah saat menugaskan Bulog menjadi penyalur raskin."Harga itu berlaku sejak di gudang Bulog sampai ke titik distribusi, yakni pemerintah daerah," terangnya.
HPB didapat berdasar perhitungan secara nasional untuk biaya pengadaan beras dan gabah petani sesuai harga pembelian pemerintah (HPP), ditambah variabel biaya lain. Antara lain, biaya penyimpanan dan perawatan beras, biaya distribusi antardaerah dan provinsi dari gudang Bulog, serta biaya pekerja pelaksana.
Pada 2004, dari perhitungan HPB riil Bulog sebesar Rp 3.490 per kg, yang disetujui pemerintah Rp 3.343 per kg. "Selisih sebesar Rp 147 per kg itulah yang harus ditanggung Bulog untuk pengadaan dan penyaluran raskin," ujar Sutarto.