Rebutan Harta, Anak Polisikan Ayah
Kamis, 04 April 2013 – 12:23 WIB
Akibat kemarahan yang memuncak, T. Saleh yang telah menjual toko miliknya kepada T. Dedy senilai Rp 350 juta atau separuh harga pasar, meminta pelapor mengembalikan toko. Termasuk uang yang sudah diterima oleh T.Saleh, juga akan dikembalikan
Mendengar kabar tersebut, Dedy mendatangi ayahnya dan langsung marah-marah. Karena takut dipukul Dedy, akhirnya T. Saleh mengeluarkan sebilah pisau yang biasa terselip di pinggang. Apalagi si anak sudah terlihat hendak mengambil sepotong kayu dan nyaris terlibat baku hantam. Perkelahian urung terjadi, lantaran T Saleh masuk ke rumah dan mengambil pisau lebih besar, yang bakal digunakan sebagai senjata. Merasa kalah alat, Dedy memilih ambil langkah seribu dari TKP.
"Karena kasus tersebut melibatkan ayah dan anak kandungnya, maka kita telah upayakan agar ditempuh jalan damai. Tapi karena mereka saling bersikeras, maka kasus ini terus dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terhadap kasus ini, bila terbukti, tersangka bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," jelas Kapolsek.(nrd)