Rebutan Lahan, Jukir Tewas Dibacok
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:25 WIB
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah golok, satu batu, dua motor, dan perlengkapan pakaian korban. "Para pelaku dikenakan Pasal 338 junto Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Sandi. Sandi juga meminta kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian, karena identitas dan tempat tinggal sudah diketahui. "Kita sarankan DPO agar menyerahkan diri sebelum dibekuk," tegasnya.(adi)