Rebutan Pulau, Anggota DPRD Sulbar Demo Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (12/8). Aksi demonstrasi ini merupakan buntut dari sengketa Pulau Lere-lerekang (Lari-larian) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Demo tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Hasan Sulur. Selain Hasan Sulur, dua wakil ketua DPRD lainnya juga hadir yaitu AM Natsir Nawawi dan Muhammad Jayadi. Sedangkan anggota DPRD Sulbar yang hadir adalah seluruh anggota komisi I, pimpinan fraksi, dan anggota DPRD yang berasal dari dapil Majene.
Aksi unjuk rasa ini dipicu rasa kecewa anggota DPRD Sulbar karena dengan tidakadanya penjelasan Kemendagri terkait Permendagri Nomor 53 tahun 2014 soal kepemilikan Pulau Lerelerekang.
Surat dari DPRD Sulbar ditujukan kepada Dirjen Pemerintahan Umum. Lalu, dari pihak ditjen pemerintahan umum, surat tersebut diteruskan kepada Biro Hukum Kemendagri. Tapi, ketika para anggota dewan ini datang beramai-ramai ke kemendagri, baik ditjen pemerintahan umum maupun biro hukum tak bisa menerima mereka dengan alasan pimpinan mereka sedang bertugas keluar daerah.
“Kita seperti bola pingpong di pingpong sana sini. Ditjen PUM dan biro hukum saling tunjuk dan tidak ada yang mau memberikan penjelasan. Padahal, surat kami sudah dikirim sejak pekan lalu. Ini kami merasa dilecehkan secara kelembagaan,” kata Wakil Ketua DPRD Hasan Sulur.
Sekitar dua jam menunggu di halaman depan kemendagri, belum ada kepastian akan diterima oleh pihak kemendagri, sejumlah anggota dewan langsung berinisiatif untuk melakukan unjuk rasa.
Kepala Perwakilan Sulbar di Jakarta, M Hamzih, yang juga hadir di tempat itu juga langsung berteriak dan melakukan orasi sehingga mengundang perhatian orang-orang yang ada di sekitar situ.
Setelah melakukan negosiasi dengan pihak keamanan kemendagri, akhirnya para anggota dewan diarahkan ke ruangan penerimaan aspirasi.
Hingga akhir pertemuan dengan tim penerima aspirasi kemendagri tidak ditemukan titik temu karena tidak ada pihak berkompeten yang bisa memberikan penjelasan. Tim penerima aspirasi hanya bisa menampung aspirasi yang disampaikan lalu diteruskan ke pejabat yang berkompeten di kemendagri.