Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Redistribusi Guru Mulai Diberlakukan, SK Dirjen Sudah Diterbitkan 

Kamis, 15 Februari 2024 – 22:36 WIB
Redistribusi Guru Mulai Diberlakukan, SK Dirjen Sudah Diterbitkan  - JPNN.COM
Ilustrasi guru madrasah..(ANTARA/Fauzi Lamboka)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan pemerataan guru madrasah.

Salah satunya dengan menyerahkan SK Dirjen Pendidikan Islam terkait redistribusi penugasan kepada 505 guru madrasah di Bandung.

SK ini diserahkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M Sidik Sisdianto.

Menurut Sidik, dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, guru merupakan komponen yang sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. 

Oleh karena itu, guru harus terpenuhi, baik secara kuantitas maupun kualitas di setiap satuan pendidikan di Indonesia.

Sidik mengakui bahwa distribusi guru madrasah saat ini belum merata. Masih ada sejumlah daerah yang kekurangan guru berkualitas. 

"Karena itu perlu ada pemetaan yang mencakup pada sebaran guru, guru mata pelajaran yang diperlukan, tingkat satuan pendidikan, lama mengabdi, kompetensi dan lain-lain.

“Pemetaan dan penataan guru madrasah ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemetaan dan Penataan Guru Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada Kementerian Agama,” tegas Sidik.

Redistribusi guru madrasah mulai diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Agama. SK Dirjen pun sudah diterbitkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News