Redistribusi PNS, Bukan Rasionalisasi
Jika rasionalisasi PNS tetap dilakukan, apa langkah yang harus dilakukan?
Kebijakan rasionalisasi harus punya alasan yang kuat, yang didasarkan pada kajian yang matang menyangkut rasio jumlah PNS. Terutama rasio petugas medis, guru, dan juga tenaga administrasi. Kalau datanya sudah jelas, baru bisa mengatakan kelebihan atau kekurangan PNS. Kebijakan harus berdasar data yang akurat dan tidak bisa ujug-ujug bilang rasionalisasi.
Anda setuju rasionalisasi jika basis data jelas?
Iya, data harus kuat. Tidak bisa tiba-tiba mengatakan kelebihan pegawai. Dari kajian yang matang, baru bisa disimpulkan kelebihan atau kekurangan pegawai.
Jika misalnya PNS yang terkena rasionalisasi tapi menolak dipensiunkan dini, bagaimana?
Ya, memang aturan mengenai pemberhentian PNS sudah ada ketentuannya di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin PNS. Jika PNS melakukan pelanggaran, harus diberi peringatan satu, dua, dan seterusnya. Sanksinya antara lain penurunan pangkat. Kalau sampai dipecat, itu sudah berat, berat.***