Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
Kamis, 17 November 2011 – 18:29 WIB
Urusan lapor-melaporkan tindak pidana adalah urusan pribadi. "Siapapun punya kewajiban hukum yang sama kalau menyaksikan tindak pidana, tidak peduli itu masyarakat biasa, anggota DPR atau Ketua MK. Saya saja lapor kok ke KPK,” tegas Refly.
Menjawab pertanyaan soal upaya DPR membatasi perilaku para hakim MK yang sering membuat heboh dengan UU lalu dibatalkan oleh MK, menurut Refly, itu kesalahan DPR sendiri yang membatasi MK hanya dengan UU.
“Itu kesalahan DPR, tidak ada gunanya membatasi kewenangan MK dengan UU karena MK hanya dibatasi konstitusi. Kalau mau membatasi gunakan jalur konstitusi dasar.Tapi itu tidak mudah,” jelasnya.