Registrasi SIM Card Segera Dievaluasi Total
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi proses registrasi ulang SIM card prabayar seiring berlakunya pemblokiran bertahan per 1 Maret 2018. Rudi mengatakan hal itu guna menjawab pertanyaan media tentang masih adanya pemegang SIM card yang tetap bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat/SMS meskipun belum melakukan registrasi ulang.
"Nomor satu, kami akan evaluasi secara keseluruhan karena kami harus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dari industri. Itu yang pertama," ucap Rudiantara di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/3).
Kedua, lanjutnya, pemblokirankan sudah dimulai meski secara bertahap. Artinya ada jangka waktu bagi yang tidak bisa atau belum melakukan registrasi hingga akhir Maret ini.
SIM card yang belum teregistrasi pada akhir Maret nanti tidak bisa lagi digunakan untuk menelepon ataupun mengirim pesan singkat. "Tapi ditelepon masih bisa dan menerima SMS masih bisa,” sebutnya.
Dia menambahkan, masih ada kesempatan untuk melakukan registrasi melalui SMS ke 4444. “Setelah itu akan bertahap lagi. Nah, tapi di antaranya saya akan review ini semua," jelas Rudiantara.(fat/jpnn)