Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Regulasi BPH Migas Kurang Tegas

Rabu, 11 November 2009 – 13:21 WIB
Regulasi BPH Migas Kurang Tegas - JPNN.COM
JAKARTA- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH  Migas) Tubagus Haryono mengatakan diperlukan sebuah aturan yang lebih tegas untuk dapat digunakan sebagai alat pengendali konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Dikatakan, saat ini memang sudah ada regulasi berupa Perpres nomor 71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu.

"Namun peraturan tersebut di lapangan masih bersifat 'abu-abu', sehingga  masih ada saja kasus pelanggaran," ungkapnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR  RI, Rabu (11/11).

Tubagus menyebutkan jumlah pelanggaran atau total kasus  yang tercatat oleh BPH Migas periode Januari-Oktober 200n adalah sebanyak 181 kasus. Pelanggaran tersebut di antaranya, berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 33 kasus, perkara yang sudah ada di kejaksaan 4 kasus, tahap persidangan 9 kasus, vonis atau putusan pengadilan sebanyak 7 kasus dan proses penyidikan sebanyak 128 kasus.

Selain itu total volume nilai BBM yang disita hasil penanganan penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap penyediaan pendistribusian BBM adalah sebanyak 581.126 liter atau senilai Rp 2.336.023.575.

JAKARTA- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH  Migas) Tubagus Haryono mengatakan diperlukan sebuah aturan yang lebih tegas untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close