Regulasi Jadi Tantangan Terbesar Berinvestasi di Indonesia
"Pasalnya, dalam melakukan perencanaan usaha, para pelaku bisnis melakukan perhitungan hingga 20 tahun ke depan," tambahnya seraya mengungkapkan bahwa kementerian dan lembaga dalam jajaran pemerintahanlah yang menampilkan citra inkonsistensi pemerintah.
Dia mencontohkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mencabut regulasi tentang izin gangguan (hinder ordonantie/HO). Namun, pada praktiknya di daerah pinggiran Jakarta, izin tersebut masih ditagih oleh pemerintah daerah setempat.
"Izin ke BKPM cuma tiga jam tapi untuk mendapatkan persyaratan yang hendak dibawa ke BKPM itu lamanya minta ampun. Tanpa HO, usaha tidak bisa dijalankan," tutur bekas Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini.
Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, membaikanya peringkat kemudahan berusaha atau ease on doing business Indonesia dari 106 ke 91 belum menunjukkan dampak positif dari deregulasi kebijakan pemerintah.
Alasannya, menurut dia, survei yang dilakukan oleh Bank Dunia itu hanya dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Karenanya, semua pihak diingatkan untuk tidak larut dalam euforia perbaikan data makroekonomi semata.
"Tapi harus menukik lebih dalam untuk melihat indikator kesejahteraan masyarakat seperti konsumsi yang rendah serta penyerapan lapangan kerja yang juga rendah dan daya saing yang saat ini turun," katanya.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pengendalian dan Pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis memaparkan bahwa pemerintah akan mempercepat proses perizinan investasi dengan membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah.
"Usul ini akan segera diproses di Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Dinas Penanaman Modal ditargetkan bisa mengintegrasikan perizinan dengan pemerintah daerah, yang selama ini dinilai kurang harmonis," katanya.