Regulasi Tak Bersahabat, Investasi Ketenagalistrikan Lesu
Senin, 23 April 2018 – 23:00 WIB

Instalasi listrik. Foto: Kaltim Post/JPNN
Berikutnya, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date.
"Kemudian juga Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik," pungkas Rizal. (fat/jpnn)