Regulasi Terbaru Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Ada 4 Poin Penting
Senin, 28 Maret 2022 – 16:15 WIB

Para guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I tanpa formasi seusai bertemu Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com
2. Memperbesar kuota formasi. Ketentuan ini menurut Dirjen Iwan sangat ditentukan oleh Pemda. Jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka akan tersedia 970.410 formasi.
"Ini merupakan gabungan sisa formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebanyak 758.018," ungkap Dirjen Iwan.
3. Mencegah terjadinya pergeseran antarguru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.
4. Mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK. (esy/jpnn)