Rehabilitasi 3,6 Juta Pecandu Butuh Rp 150 M
Kamis, 08 Juli 2010 – 03:54 WIB
Salim menjelaskan, dana yang di Kemensos sangat kurang. Sejauh ini baru sekitar 900 ribu pecandu narkoba yang bisa ditangani. Salim memaparkan, dari 3,6 juta korban penyalahgunaan narkoba, 50 persen merupakan generasi muda berusia 20-29 tahun. Mayoritas mereka menjadi pecandu akibat mudahnya akses berbagai peralatan untuk menikmati narkoba sehingga tak sedikit yang terjangkit virus HIV/AIDS.
"Data dari Universitas Indonesia dan BNN menyebutkan, jumlah penderita HIV/AIDS pengguna Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain) yang menggunakan jarum suntik sebesar 49,6 persen. Jadi, ini sudah sangat serius," paparnya.