Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK
Jaksa Akan Eksekusi, tapi Tidak DitahanKamis, 02 Februari 2012 – 07:16 WIB
"Jaksa memiliki alasan bahwa perkara itu bukan bebas murni. Karena itu, upaya hukum kasasi diperbolehkan karena itu bagian dari sistem," kata Darmono usai Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin (1/2).
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengakui, jaksa dimungkinkan untuk tidak mengajukan kasasi jika putusan di pengadilan negeri bebas. Tapi, sistem hukum di Indonesia mengharuskan kasasi ketika hukuman terdakwa tidak sesuai tuntutan. Lagi pula, selama jaksa bisa menunjukkan bahwa putusan Rasmiah tidak bebas murni kasasi bisa dilakukan.
Jaksa, kata Darmono, akan tetap mengeksekusi Rasmiah. Tapi, kemungkinan Rasmiah tidak akan dipenjara. "Putusan hakim sama dengan masa tahanan. Jadi pas dengan selama dia ditahan. Kalau dieksekusi, tinggal menandatangani berita acaranya saja," katanya. (dim/kuh/aga/ttg)