Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ReJO Minta Polisi Segera Usut Pelaku Pengancam Keselamatan Presiden

Sabtu, 11 Mei 2019 – 18:38 WIB
ReJO Minta Polisi Segera Usut Pelaku Pengancam Keselamatan Presiden - JPNN.COM
Kastorius Sinaga. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Migrant Care RèJO, Dr. Kastorius Sinaga meminta aparat kepolisian untuk secepatnya mencari dan menangkap oknum peserta demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jumat (10/5/219), yang secara terbuka dan jelas kasat mata menyampaikan ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden.

Seperti diketahui beredar video dimana seorang pemuda berbaju cokelat mengaku peserta aksi berteriak dengan jelas dan lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Pengamat: Wacana Pansus Pemilu Upaya Elite Menghamburkan Uang

Bahkan ancaman tersebut dia sampaikan dengan mimik dan gesture yang serius lewat sebuat niat yang ia janjikan secara terbuka.

"Kami, segenap Relawan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia, meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengusut dan menangkap orang tersebut untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata Kasto, Sabtu (11/5/2019).

Menurut Kasto, dari latar video yang beredar, tampak sangat meyakinkan bahwa video tersebut adalah rekaman asli alias bukan hasil editan di saat aksi demonstrasi di Bawaslu kemarin. Namun demikian, Kastorius juga meminta agar polisi juga mengusut pembuat rekaman dan pihak yang memviralkan rekaman video yang bersifat menghasut dan mengancam nyawa Presiden RI itu.

Ancaman kekerasan verbal tersebut dilakukan secara sengaja di depan publik. Sehingga, menurut Kastorius, secara legal formal telah memenuhi unsur delik pidana kejahatan yang mengancam keselamatan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 104 KUHP tentang ancaman keselamatan Presiden dan Wakil Presiden. Ucapan dan tindakan tersebut layak digolongkan ke dalam kategori makar terhadap keselamatan Presiden sebagaimana di atur dalam hukum pidana kita.

Di samping itu, secara sosiologis, ucapan oknum pemuda tersebut jauh dari kepatutan dan berbahaya karena bukan saja mengandung kekerasan bersifat konvensional yang ditujukan mengancam nyawa seseorang yaitu Presiden RI, tetapi juga diteriakkan di ranah publik di mana hukum, etika dan moral seharusnya dijaga ketat dengan baik demi terjaganya eksistensi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya aparat penegak hukum.

Ketua Bidang Hukum dan Migrant Care RèJO, Dr. Kastorius Sinaga meminta aparat kepolisian untuk secepatnya mencari dan menangkap oknum peserta demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jumat (10/5/219), yang secara terbuka dan jelas kasat mata menyampaikan anca

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News