Reka Ulang Tahap Dua Pembunuhan Hakim Jamaluddin Berakhir di Kutalimbaru
jpnn.com, DELI SERDANG - Reka ulang tahap dua adegan pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin berakhir di tempat pembuangan mayat korban di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Pantauan Antara di lokasi, Kamis, pada rekonstruksi pembuangan jasad korban, polisi hanya menghadirkan dua tersangka yakni JP dan RF.
Tersangka RF mengendarai sepeda motor jenis metik dan JP membawa mobil. Sementara posisi jenazah Jamaluddin terlihat di bangku belakang sopir.
"RF berperan menunjukkan jurang tempat pembuangan mobil dan jenazah Jamaluddin, dengan posisi masih di atas sepeda motor. Kemudian mobil yang dikendarai oleh JP dalam keadaan mesin hidup, lalu diterjunkan ke jurang," jelas Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar di lokasi.
Martuani mengatakan, setelah rekonstruksi pembuangan jenazah korban, maka dengan begitu pihaknya telah menuntaskan seluruh reka ulang kasus pembunuhan Jamaluddin. Dalam hal ini, kata Martuani, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami
"Terima kasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan diberikan penghargaan. Kami juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah mengungkapkan kasus ini," ujarnya.(antara/jpnn)