Rekam Medis Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di RS Jiwa Lampung Diperiksa, Ini Faktanya
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung langsung memeriksa arsip rekam medis Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber setelah kepolisian menyebut yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
Hasilnya, pihak RSJ Lampung belum menemukan pasien atas nama Alfin Andrian terdata di arsip.
Kabag Humas RSJ Lampung David mengatakan, pihaknya sudah memeriksa arsip rekam medis hingga empat tahun terakhir. Namun tidak ada nama Alfin.
“Kami sudah memeriksa arsip rekam medis hingga mundur empat tahun. Nama yang bersangkutan tidak terdata,” kata David mewakili Direktur RSJ Lampung dr. Ansyori, M.M., kepada radarlampung.co.id, Senin (14/9).
Menurut dia, informasi dari kepolisian, Alfin pernah berobat ke RSJ. Ia tidak menjalani rawat inap.
“Informasi dari polisi, ia pernah ke UGD. Tidak rawat inap. Karena itu kami minta pihak keluarga datang untuk menjelaskan kapan yang bersangkutan pernah berobat. Bisa jadi namanya tidak terdata karena menggunakan nama panggilan,” tandasnya.
David melanjutkan, Minggu malam pihaknya mendatangi Mapolresta Bandarlampung dan melakukan pemeriksaan awal terhadap Alfin.
BACA JUGA: Berawal dari Kuburan Misterius di TPU, Pembunuhan Sadis Keysya Safiyah Akhirnya Terbongkar