Rekaman Johanes Marliem tidak Sah jadi Alat Bukti
Jumat, 21 Juli 2017 – 11:01 WIB
"Aturan MK harus dikedepankan itu," tegasnya.
Menurut dia, berdasarkan putusan MK, maka rekaman tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Karena dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Seperti diketahui, Johannes yang saat ini tengah berada di Amerika Serikat mengaju memiliki seluruh rekaman pertemuan soal proyek pengadaan e-KTP. (boy/jpnn)