Rekan Dhana di Pajak Diduga Kecipratan Uang Haram
Kamis, 19 April 2012 – 01:46 WIB
JAKARTA - Dalam sehari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan dua saksi kasus kepemilikan rekening gendut, Dhana Widyamika. Rabu (18/4), selepas menahan pengusaha bernama Johny Basuki, giliran Kejaksaan menahan Herly Isdiharsono.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Herly diduga ikut menerima uang dalam proses restitusi pajak yang diajukan PT Mutiara Virgo milik Jhony Basuki. "Dalam proses restitusi pajak itu, ada pemberian uang kurang lebih Rp 30 miliar berbagi antara Herly dan Dhana," kata Arnold.
Kasus pengemplangan pajak tahun 2005 sampai 2006 itu berlangsung saat Dhana dan Herly bergabung dalamsatu tim sebagai pemeriksa pajak. Sedangkan proses pengurusan restitusi pajaknya dilakukan konsultan pajak.