Rekan Dibui, Dhana Tetap Berkelit
Minggu, 22 April 2012 – 08:39 WIB
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arnold Angkouw mengatakan bahwa perusahaan wajib pajak itu memberi Rp 30 miliar kepada Dhana dan Herly Isdiharsono. Arnold mengatakan pihaknya memiliki bukti aliran dana dari perusahaan tersebut. "Mereka berdua dapat. Rinciannya berapa masing-masing memperoleh, saya tidak ingat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa lima tersangka tersebut adalah muara dari semua proses penyidikan. Dengan ditangkapnya komplotan Dhana tersebut proses penyidikan bakal lebih cepat selesai. Penyidik tinggal mengkonfrontasi mereka sekaligus memeriksa keterlibatan masing-masing. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
Para penyidik pada Jumat (20/4) lalu mendatangi Rutan Cipinang untuk memeriksa beberapa tersangka. Mereka lantas mendatangi sel tahanan Johnny, Firman, dan Salman. Mereka bertiga diperiksa dalam ruangan terpisah.