Rekan Gayus Siap Bongkar Mafia Pajak
Jalani Sidang Perdana di PN JakselKamis, 28 Oktober 2010 – 06:57 WIB
Hal itu terjadi ketika permohonan keberatan PT SAT atas surat ketetapan pajak kurang bayar dikabulkan. Seharusnya, PT SAT memiliki pajak kurang bayar Rp 487.200.000. Permohonan keberatan itu diteliti oleh Gayus Tambunan. "Terdakwa mengetehui bahwa laporan penelitian dibuat dengan tidak benar sehingga seharusnya terdakwa tidak menyetujui dan tidak menandatangani laporan penelitian tersebut," urai jaksa Yuni Daru Winarsih.
Jaksa menjerat Humala dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1. kemudian dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
Atas dakwaan tersebut, Humala yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi (keberatan). "Yang saya lakukan adalah sesuai dengan prosedur," katanya. Dia membantah menerima sejumlah uang atas dikabulkannya permohonan keberatan PT SAT. "Tidak ada sepeserpun yang saya terima dari wajib pajak PT SAT," sambungnya.