Rekan Penyuap Dewie Limpo Direhab, Polda Tetap Lakukan Pendalaman
jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus narkoba yang menjerat pengusaha Stefanus Harry Yusuf, 41, rekan Setyadi, pebisnis yang ditangkap Komisi Pemberatasan Korupsi karena diduga menyuap anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
Meskipun Harry sudah dikirim Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya ke panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido pada Jumat 23 Oktober lalu, pengusutan tidak akan berhenti. “Tetap kami proses,” tegas Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Selasa (27/10).
Menurut Tito, memang berdasarkan Undang-undang jumlah barang bukti yang ditemukan di kasus Harry memungkinkannya untuk direhab. Namun demikian, Tito menegaskan, anak buahnya akan mendalami asal muasal barang laknat yang dikonsumsi sang pengusaha yang selamat dari status tersangka penyuap di KPK itu.
“Tapi sementara ini diproses hukum dulu, dikembangkan dari mana (asal usul barang),” katanya.
Harry ditangkap KPK saat mendampingi Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius, menyerahkan duit 177.700 dollar Singapura untuk Dewie Limpo melalui sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso di sebuah restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, Harry dianggap KPK tak terbukti terlibat suap. Hanya saja, saat penangkapan itu KPK menemukan 0,67 gram sabu-sabu dari tangan Harry. KPK kemudian menyerahkan Harry ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengatakan, Harry mengaku membeli sabu di sebuah diskotek di Jakarta. “Dia dapatkan di diskotek Miles," kata Eko, Senin (26/10). (boy/jpnn)