Rekanan Depnakertrans Diganjar 3 Tahun
Jumat, 17 Juli 2009 – 18:40 WIB
Kedua program kerja di Depnakertrans itu dibiayai anggaran belanja tambahan Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) tahun 2004 pada Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Binapendagri). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Mulyono agar dihukum selama 4 tahun berikut dikenai kewajiban membayar denda Rp 200 juta.
Meski lebih rendah, Mulyono lewat pengacaranya Berlian Pandiangan mengaku tak puas. Menurut dia, PT Mulindo sudah sah karena berdasarkan perintah Menakertrans saat itu Fahmi Idris. "Mestinya tidak ada uang pengganti, karena Rp 1,3 miliar itu memang keuntungan 10% yang sudah sewajarnya diterima perusahaan rekanan," kata Berlian. (pra/JPNN)