Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Senin, 01 Juni 2009 – 12:48 WIB
Menurut Edward, unsur bersama-sama dalam dakwaan primer JPU KPK tidak terbukti sehingga majelis tidak perlu mempertimbangkannya. Namun, dalam dakwaan subsidair, Ines telah terbukti menggunakan dana Rp1,685 miliar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Dana proyek yang masuk ke rekening bersama setelah dipotong pajak dan lain-lain menjadi Rp8,9 miliar. Dana itu kemudian didistribusikan ke beberapa pos pengeluaran. Sesuai fakta persidangan, dari seluruh pengeluaran PT Gita Vidya Utama yang sesuai peruntukkannya adalah Rp7,18 miliar. Sedangkan yang tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp1,685 miliar," demikian majelis hakim membacakan putusan.