Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Makassar Harus Transparan
jpnn.com, JAKARTA - KPU RI memerintahkan agar proses rekapitulasi suara Pilkada Kota Makassar dilakukan secara transparan. Masyarakat luas juga punya hak untuk mengakses langsung.
"Harus transparan. Karena ini pleno terbuka," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi kepada FAJAR (Jawa Pos Group).
Masyarakat, kata dia, termasuk yang mendukung kotak kosong harus diberi ruang untuk melihat langsung hasil rekapitulasi suara yang saat ini sedang berlangsung. "Jadi silakan datang. tim pendukung kolom kosong silakan membawa dokumen yang lengkap. Silakan hadir pada rekapitulasi ," ucapnya.
Pramono juga menuntut ketegasan dari KPU Makassar. Pihaknya juga meminta kepada Panwaslu untuk memberi ruang untuk menerima aspirasi masyarakat jika terjadi dugaan kecurangan saat proses perhitungan. "Jadi jelas kalau ada kecurangan, masyarakat silakan ke Panwaslu," tandasnya.
Komisioner KPU RI lainnya, Viryan Aziz juga menegaskan hal senanda. Hanya saja dalam pleno terbuka dengan ruangan terbatas tak semua masyarakat bisa masuk. "Dari aspek kemananan memang mesti dibatasi. Disamping aspek kapasitas ruangan juga jadi pertimbangan," ucapnya.
Namun jangan karena faktor keamanan dan ruangan yang terbatas, kata dia, menjadi alasan masyarakat dihalangi untuk hadir pada pleno terbuka. "Yang namanya pleno terbuka, ya harus terbuka.Soal persoalan ini kami juga sudah koordinasi dengan KPU provinsi untuk masalah ini," katanya.
Untuk situs resmi KPU, diakui Viryan server sempat mengalami gangguan. Sehingga itu membuat proses perampungan data C1 yang bisa diakses secara terbuka ikut terhambat. "Kita akui ada gangguan. Namun sudah diatasi. Kami minta tim teknis untuk dinonaktifkan dan dilakukan peningkatan kemampuan sehingga berikutnya tidak ada lagi peristiwa seperti kemarin," ucapnya.
Viryan juga mengatakan proses penginputan data C1 ke situs resmi KPU tidak ada batas waktu. Tidak ada aturan yang menekankan deadline data itu harus segera rampung. "Kalau ada yang bilang real count yang digelar KPU itu maksimal tiga hari, aturannya dari mana?. Tidak ada aturan seperti itu. Tidak ada target kapan mesti selesai," ucapnya.