Rekayasa Data Honorer, Kepala BKD Akan Dipecat
Kamis, 07 Oktober 2010 – 18:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bila terbukti ada data honorer yang dimanipulasi. Pejabat pembina kepegawaian dan kepala inspektorat diminta membantu mengawasi proses verifikasi dan validasi data honorer yang mulai dilakukan 11 Oktober 2010. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun tak luput dari incaran pemecatan. “Kepala BKD yang terbukti merekayasa data honorer harus diberikan sanksi tegas, hal itu sesuai PP 53 tahun 2010 jo PP 30 tahun 1980. apa saja jenis sanksinya, bisa penurunan pangkat, dicopot jabatannya, hingga dipecat. Tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,” kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, kepada JPNN di kantornya, Kamis (7/10).
Siapa yang akan memberi sanksi? Tentu saja kepala daerah yang bersangkutan. Prosedurnya, kepala daerah mengusulkan kepada Badan Inspektorat untuk diproses. Namun, untuk sanksi pidana korupsi dan suap, akan berurusan dengan kepolisian, kejaksaan, atau KPK.
Tumpak menegaskan, pihaknya serius menerapkan sanksi tersebut. Keraguan sekelompok masyarakat terkait penerapan sanksi, dia memastikan BKN akan superketat mengawasi pelaksanaan validasi honorer dan seleksi CPNS.
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bila terbukti ada data honorer yang dimanipulasi. Pejabat pembina kepegawaian dan kepala
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB