Rekind Terus Berupaya Menjaga Komitmen & Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN
jpnn.com, JAKARTA - PT Rekayasa Industri (Rekind) berkomitmen memerangi aksi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), khususnya melalui perusahaan milik negara.
Satu di antara upaya yang tengah gencar dilakukan pemerintah adalah mengedepankan sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), yang aktif digaungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak 2016 hingga sekarang, Rekind konsisten mendukung kegiatan LHKPN tersebut.
Dimulai dari 20 wajib lapor pada 2016, kemudian merangkak naik menjadi 80 wajib lapor pada 2017.
Kemudian pada 2022 wajib lapor LHKPN Rekind meningkat sangat signifikan, dari 84 wajib lapor menjadi 381 wajib lapor. Peningkatan ini disebabkan pemberlakuan kebijakan yang dikeluarkan PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding, yang menetapkan penerapan LHKPN di anak perusahaannya dimulai dari Grade1 sampai dengan Grade 3.
Rekind juga telah meratifikasi pedoman yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia.
“Per 31 Maret 2023, 100% wajib lapor Rekind telah melaporkan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPK. Ini merupakan komitmen Rekind dalam upaya mencegah terjadinya berbagai praktik KKN di tubuh perusahaan, sekaligus sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka korupsi di tanah air,” ujar Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih.
Di sisi lain, LHKPN menjadi pedoman dan petunjuk bagi Rekind, khususnya para pejabat struktural dan pimpinan perusahaan agar lebih cermat dan hati-hati agar tidak terjerumus dalam pusaran KKN.