Rekomendasi Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Khusus Pilpres di TPS 8
jpnn.com, BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2019 di TPS 8 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban. Rekomendasi ini keluar setelah ditemukan lima pemilih dari luar provinsi yang mencoblos menggunakan e-KTP di TPS tersebut, tanpa formulir A5.
Sugie Rusyono, anggota Bawaslu Kabupaten Blora mengaku, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran pemilu di beberapa lokasi. Salah satunya di TPS 8 Desa Sogo.
”Untuk itu, bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 8 Desa Sogo. Karena ada lima pemilih dari luar provinsi yang mencoblos di TPS tersebut tidak menggunakan formulir A5. Namun hanya menggunakan e-KTP," terangnya. Lima pemilih itu, satu warga Provinsi Jambi, dua warga Surabaya (Jatim), dan dua lagi dari Provinsi Papua.
Sugie mengaku, temuannya ini sudah dikoordinasikan dengan bawaslu provinsi. Selanjutnya merekomendasikan kepada KPU Blora untuk digelar pemilihan ulang. Yaitu sesuai dengan Nomor 61/BAWASLU/Prov.JT-04/PM 00.02/IV/2019.
Selanjutnya, sesuai peraturan perundang-undangan pemilu dan PKPU, batas waktu PSU adalah 10 hari setelah hari H pemungutan suara atau 27 April 2019.
BACA JUGA: Cerita Luhut Panjaitan Telepon Prabowo Subianto, Oh Ternyata
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Blora Mukhammad Hamdun membenarkan adanya surat rekomendasi dari bawaslu tentang pelaksanaan PSU di TPS 8 Desa Sogo. Suratnya sudah diterimanya.
”Hanya pilpres yang direkomendasikan diulang. Sebab yang lain (pileg dan pemilihan DPD, Red) sudah sesuai," ucapnya.