Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rekomendasi Kemenko Polhukam Terkait Kasus Helmut Bukti Ditjen AHU Perlu Dievaluasi

Kamis, 04 Mei 2023 – 14:26 WIB
Rekomendasi Kemenko Polhukam Terkait Kasus Helmut Bukti Ditjen AHU Perlu Dievaluasi - JPNN.COM
Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: www.kemenkumham.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Polhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Surat rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

Kemenkopolhukam juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

Karena itu, Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar selaku dirut PT CLM saat ini, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra menilai bahwa surat rekomendasi tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM ini.

Untuk itu, dirinya berpendapat bahwa pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum dituntaskan dulu.

"Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana. Misalnya terjadi pelanggaran syarat-syarat administrasi dalam suatu perusahaan maka perusahaan itu bisa diberikan sanksi berupa suspend, teguran, sampai yang terberat itu bahkan dicabut ijin operasionalnya, itu kalau masih masuk dalam hukum administrasi," katanya.

Sehingga, jika memang merupakan kesalahan administratif dan belum memenuhi unsur pidana, maka penyelesaian secara hukum administrasi negara menjadi yang utama untuk diselesaikan.

Kemenko Polhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News