Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR
Sabtu, 10 September 2016 – 14:03 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan terpidana berstatus hukuman percobaan boleh menjadi calon kepala daerah.
"Kalau ada rekomendasi dari DPR, harus ada tertulis. Kalau enggak, ya enggak bisa (diatur dalam PKPU,red). Nanti dianggap KPU yang langgar hukum. Jadi harus sesuai dengan undang-undang," ujar Jimly.
Guru Besar Universitas Indonesia ini menyatakan pandangannya, karena PKPU pada dasarnya merupakan produk hukum. Bahkan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada. Karena itu tidak bisa pasal-pasalnya ditetapkan hanya berdasarkan omongan.