Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, 45 Adegan Diperagakan

Kamis, 11 Juli 2024 – 19:05 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, 45 Adegan Diperagakan - JPNN.COM
Ketiga pelaku saat memperagakan adegan dalam rekontruksi, Kamis (11/7/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Anton Eka Saputra (25).

Rekonstruksi itu digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Distro Anti Mahal, Jalan KH Dahlan Maskrebet, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/7) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sebanyak tiga tersangka,  yakni Antoni (34) yang merupakan otak pelaku, Kelvin (21) dan Pongki (24), dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban yang ditemukan tewas dicor semen tersebut. Polisi juga menghadirkan saksi Putri (20) dan Fredi.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra mengungkapkan bahwa rekontruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Iya ada 45 adegan yang dilakukan, untuk selanjutnya nanti langsung tanya Kapolrestabes Palembang, ya," ungkap Ikang.

Ada sekitar 45 agedan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan pertama hingga kedelapan, tampak para tersangka merencanakan aksi pembunuhan terhadap korbannya.

Kemudian, adegan selanjutnya korban datang ke distro dengan sepeda motor. Setelah masuk, Anton duduk sambil bercerita dengan otak pelaku Antoni. Kemudian adegan ke-13 pelaku utama saling memberikan kode kepada Kelvin dan Pongki.

Pada adegan ke-14, Pongki mengambil kunci pas.

Setelah itu, langsung memukul kepala korban hingga Anton tak sadarkan diri.

Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25), tiga tersangka dihadirkan, 45 adegan diperagakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close