Rekonstruksi Penganiayaan Ustaz di Samarinda, Santri AA dan HR Peragakan 28 Adegan
Rabu, 02 Maret 2022 – 23:20 WIB
Kayu mendarat di bagian kepala korban pada adegan ke-20.
Lanjut pada adegan ke-22, tampak kedua pelaku yang secara brutal menghantamkan kayu, membuat korban tersungkur.
Setelah melihat korban tak lagi berdaya, kedua pelaku melarikan diri.
Alat bukti kayu dibuang di sekitar lokasi tersebut.
Pada adegan ke-28, kedua pelaku kembali kamar asramanya.
Dari reka adegan itu, polisi menyimpulkan adanya unsur perencanaan yang dilakukan kedua pelaku.
"Unsur perencanaannya memang ada untuk mencelakai korban," tegasnya.
Akibat perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.