Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah, Adegan Nomor 8 Mengerikan
Selasa, 24 Januari 2023 – 12:06 WIB
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: