Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rekrutmen CPNS Kementerian Agraria, Ini Rincian Formasinya

Kamis, 14 September 2017 – 16:18 WIB
Rekrutmen CPNS Kementerian Agraria, Ini Rincian Formasinya - JPNN.COM
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Kendari Pos/JPG/JPNN

Jumlah itu dibagi untuk jabatan analisis permohnan hak tanah dan pendaftaran tanah dialokasikan 93 formasi, surveyor pemetaan 61 orang, serta Analisis Penetapan Hak Atas Tanah 7 orang.

Selain itu, pihaknya juga membuka peluang bagi pelamar dari disabilitas sebanyak 32 formasi. Dua formasi di antaranya untuk jabatan analis penetapan hak atas tanah, dan analis permohonan hak tanah dan pendaftaran tanah sebanyak 30 formasi.

“Formasi untuk Putera-Puteri Papua dan Papua Barat kami buka 16 formasi, atau mendekati 10 persen. Dengan demikian, dari seluruh formasi tahun ini, jumlah formasi umum sebanyak 1.401,” ujarnya, Kamis (14/9).

Gunawan juga menjelaskan, kriteria untuk formasi umum, pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Bagi pelamar dengan kualifikasi S2, IPK minimal 3.00, S1 minimal 2,75, dan bagi yang masuk kualifikasi Diploma I, IPK minimal 2,50.

Untuk formasi cumlaude, harus dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi A dengan program studi terakreditasi A yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan dibuktikan dengan keterangan lulus anmlaude/dengan pujian pada Ijazah atau transkrip nilai.

Formasi disabilitas, kriteria adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik yang mampu melaksanakan tugas mengetik, menganalisis dan berdiskusi.

Pelamar merupakan lulusan PTN/Swasta dengan program studi terakreditasi minimal B yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pergururan Tinggi, dengan IPK minimal 2,75.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioal (ATR/BPN) membuka 1.610 formasi CPNS, 800 di antaranya untuk mengisi jabatan Petugas Ukur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close