Rekrutmen CPNS Tetap Dilakukan
Rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai dari audit organisasi. Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya. Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja. Bagi kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain sebagainya.
Rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.
Dengan kata lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Jabatan apa yang paling pertama disasar rasionalisasi?
Dengan kebijakan rasionalisasi jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 persen. Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 persen, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai. Saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,5 juta orang. Dari jumlah itu, hampir dua juta orang diantaranya menduduki jabatan fungsional umum. Di antara jumlah itu, ada jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi. Nah, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah. Tentunya tetap mempertimbangan kondisinya, misal tenaga kesehatan, guru, dan penegak hukum yang masih kekurangan. Jabatan-jabatan ini malah ditambah diiringi perbaikan kualitas.
Alternatif lain selain rasionalisasi?
Pemerintah sedang berupaya menyeimbangkan rasio jumlah PNS dengan jumlah penduduk yang dilayani. Cara ini bisa ditempuh dengan distribusi PNS ke seluruh Indonesia. Namun upaya ini di lapangan menemui sejumlah kendala, di antaranya besaran tunjangan yang diberikan PNS di berbagai instansi/wilayah kerja berbeda-beda. Nah ini yang sedang dibahas pemerintah bagaimana menghilangkan kesenjangan tersebut.
Selama rasionalisasi, apakah tidak ada rekrutmen PNS?