Rekrutmen Hakim Tipikor Harus Dibenahi
Kamis, 23 Agustus 2012 – 20:45 WIB
JAKARTA - Banyak pihak menyuarakan tentang pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah pascapenangkapan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurut Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Syaefuddin, justru tertangkapnya dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu bisa menjadi momentum untuk perbaikan rekrutmen hakim.
Menurut Wakil Ketua Umum PPP iti, idealnya Pengadilan Tipikor tak perlu harus ada di tiap propinsi. Hanya saja, katanya, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor justru mengamanatkan keberadaan pengadilan khusus kasus korupsi itu di setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi.
Karenanya Lukman menyarankan, unuk menghindari hakim bermasalah maka sistem rekrutmennya harus dibenahi. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) dengan dukungan Komisi Yudisial harus memperketat seleksi calon hakim Pengadilan Tipikor dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim.